Friday, April 17, 2015

SADIS!!! DANA BANSOS Rp 1,220 Miliar, Hanya Diberikan Rp 118 Juta SAJA??

SADIS!!! DANA BANSOS Rp 1,220 Miliar, Hanya Diberikan Rp 118 Juta SAJA??

KEBUMEN  - Kasus pemotongan dalam penyaluran dana bantuan sosial (bansos) bidang pendidikan dan keagamaan Provinsi Jateng tahun anggaran (TA) 2008 di Kebumen benarbenar keterlaluan.

Bagaimana tidak, dari total bansos sebesar Rp 1,220 miliar yang disalurkan kepada penerima hanya Rp 118 juta. Artinya, dana yang dipotong atau menjadi kerugian negara mencapai Rp 1,102 miliar.

Merujuk data Satuan Reskrim Polres Kebumen, dari 23 titik bantuan itu terbagi menjadi tujuh bidang pendidikan dan 16 titik bidang keagamaan. Bidang pendidikan, meliputi untuk madrasah aliyah, TPQ, dan SD Islam, seharusnya dana yang disalurkan Rp 480 juta, tetapi hanya sampai pada penerima sebesar Rp 35 juta saja.

Adapun total pemotongan bantuan sebesar Rp 445 juta. Untuk masing-masing lembaga semestinya menerima Rp 60 juta-Rp 70 juta. Namun realisasinya masing-masing lembaga hanya menerima Rp 5 juta.

Misalnya, SD Islam Al Hikmah semestinya menerima Rp 70 juta tetapi hanya mendapatkan Rp 5 juta atau dipotong Rp 65 juta. Kemudian untuk bidang keagamaan sebanyak 16 titik, meliputi musala dan masjid dengan bantuan semestinya yang harus disalurkan Rp 740 juta.

Tetapi sampai penerima hanya Rp 83 juta atau dipotong sebesar Rp 657 juta. Dari 16 titik, 15 titik, menerima Rp 5 juta dan satu titik menerima yang menerima Rp 8 juta. Dari pengakuan tersangka Riyanto (55) bantuan itu sampai masuk rekening bank penerima bantuan tetap utuh sesuai dengan jumlah bantuan.

Tetapi saat pencairan oleh calon penerima bersama pendamping di bank. Selanjutnya penerima mendapatkan hanya Rp 5 juta. Pemberian uang Rp 5 juta itu dilengkapi dengan kuintansi bermaterai 6.000. “Ada dana sekitar Rp 1,102 miliar yang terkumpul dari sisa pemotongan bantuan tersebut,” ujar Riyanto yang berperan menyalurkan bantuan di Mapolres Kebumen, Rabu (15/4).

Tersangka Baru

Menurut dia, dana tersebut diambil Bagong warga Purworejo yang belakangan diketahui, sopir mantan Ketua DPRD Jateng, Rukma Setyabudi. Adapun Bagong saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kebumen. Dalam kesepakatan awal itu, kata Riyanto, berapa pun dana bantuan sosial yang turun dari Gubernur, pembuat proposal hanya menerima Rp 5 juta saja. Sepengetahuan dia, sisa dana akan digunakan untuk mensukseskan pasangan Bibit-Rustri pada pilgub Jateng yang diusung PDI Perjuangan.

Dari 23 titik bantuan itu, 17 titik didistribusikan melalui Untung dan Rahmat. Sedangkan enam titik disalurkan melalui Sutikno dan Riyanto. Sementara itu, tersangka Daryanto mengaku hanya menyalurkan enam titik bantuan masing- masing Rp 40 juta.

Setelah bantuan masuk rekening penerima, dia bersama perwakilan penerima mencairkan di bank dan diberikan sebesar Rp 5 juta. Total dana yang dipotong melalui dia sebesar Rp 207 juta dan diserahkan kepada tersangka Riyanto. Adapun dia mengaku hanya mendapatkan uang bensin dari penerima bantuan rata-rata sebesar Rp 500.000.

“Sebenarnya kami tidak menikmati apa-apa, tetapi harus bertanggung jawab,” tandasnya. Kapolres Kebumen AKBP Faizal melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto mengatakan, kasus ini masih dalam penyidikan.

Setelah nanti berkas dinyatakan lengkap, perkara itu akan dilimpahkan ke kejaksaan. Di singgung adanya kemungkinan penetapan tersangka baru, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. “Ya, tentu kemungkinan itu bisa terjadi sepanjang alat bukti sudah mencukupi,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang tersangka Riyanto (55) warga Desa Pamijen, Sokaraja, Banyumas, Sutikno (36) warga Desa Datar, Kecamatan Sumbang, Banyumas, dan Daryanto (38) warga Desa Wonosari, Kebumen ditahan di Mapolres Kebumen terkait pemotongan dana bansos. Penahanan ketiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara yang sama.

Sebelumnya, dua orang yang terlibat yakni Rahmat (49) mantan Kepala Desa Kedungjati, Sempor saat ini telah divonis 4,3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan tersangka Untung Suparyono (57) warga Desa Kedungpuji, Gombong saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (J19-32/SuaraMerdeka) 


SUMBER: setiobow.blospot.com

No comments:

Post a Comment