Tuesday, March 24, 2015

wow... Kebumen rangking 1 se Jawa tengah dan rangking 3 se Indonesia untuk daerah dengan fiskal terendah

SURAT PEMBACA (www.beritakebumen.info) - Belum lama ini Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 33/PMK.07/2015 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah . Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

Kapasitas Fiskal Dihitung dengan menggunakan formula :

KF = (PAD + DAU + DBH + Otsus + Transfer Prov + LP) - BP
.                                    Jumlah Penduduk Miskin

Keterangan:
KF = Kapasitas Fiskal
PAD = Pendapatan Asli Daerah
DBH = Dana Bagi Hasil
DAU = Dana Alokasi Umum
Otsus = Dana Otonomi Khusus
Transfer Prov = Transfer Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota (bernilai positif untuk Kabupaten/Kota dan bernilai negatif untuk Provinsi)
LP = Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
BP = Belanja Pegawai

Dari hasil perhitungan dengan formula tersebut, alangkah tidak pantas kalo Kabupaten Kebumen berada di posisi terendah se- Jawa Tengah dengan Indeks 0.07, bahkan seluruh Indonesia Kebumen-pun masih berada diposisi 3 besar dari bawah.

Semoga dengan adanya gambaran tersebut para pejabat dan para pengambil keputusan serta kebijakan di Kabupaten Kebumen lebih peduli untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan mengentaskan kemiskinan di Kabupaten yang kita cintai bersama. 

Pengirim : Ahmad A Ghani / Krakal Alian Kebumen

No comments:

Post a Comment